Memahami Daftar Bandan Usaha Serta Fungsinya – Sebelum kami memberitahukan berbagai macam badan usaha dan apa fungsi dari sebuah usaha, terlebih dahulu Anda perlu tahu bahwa usaha merupakan kegiatan yang dilakukan dengan menggerahkan tenaga, fikiran, atau badan untuk mencapai suatu
maksud. Pekerjaan, perbuatan, prakarsa, ikhtiar, daya upaya untuk
mencapai suatu maksud.
Setelah mengetahui apa itu usaha, berikut kami akan langsung memberitahukan beberapa macam badan usaha besera dengan fungsinya. Untuk Anda yang penasaran, tidak usah berlama-lama langsung saja berikut informasi lengkapnya.
Memahami Daftar Bandan Usaha Serta Fungsinya
Daftar Macam-Macam Badan Usaha
1. Badan Usaha Menurut Kegiatannya
- Badan Usaha Ekstraktif (Badan usaha yang mengambil apa yang telah tersedia di alam).
- Badan Usaha Agraris (Badan usaha yang berusaha membudidayakan tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian).
- Badan Usaha Industri (Badan usaha yang berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya).
- Badan Usaha Perdagangan (Badan usaha yang bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan).
- Badan Usaha Jasa (Badan usaha yang memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat).
2. Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modal
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
- Badan Usaha Campuran, yaitu badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.
3. Badan Usaha Menurut Wilayah Negara
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, yaitu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing, yaitu badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Nah, setelah kita membahas mengenai macam-macam badan usaha. Berikut kami akan memberitahukan beberapa fungsi dari didirikannya suatu usaha. Untuk itu langsung saja, demikian :
Fungsi Badan Usaha
Tahukah Anda badan usaha mempunyai beberapa fungsi utama antara lain seperti fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi. Untuk Anda yang ingin mengetahui penjelasan lengkapnya mari simak ulasan berikut :
1. Fungsi Komersial, ialah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dengan harga yang bersaing.
2. Fungsi Sosial, fungsi ini sendiri berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, dalam penggunaan tenaga kerja, seharusnya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
3. Fungsi Pembangunan Ekonomi. Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
Demikian ulasan singkat yang bisa kami berikan mengenai beberapa macam badan usaha beserta dengan fungsinya. Semoga ulasan ini bisa bermanfaat bagi Anda yang merupakan salah seorang pembaca, sekian dan terimakasih.